Haiiiii~~~ kali ini saya akan membahas tentang Hubungan Keungan Pusat dan Daerah. Buat kalian yang masih bingung, baca terus yaa!
Dalam hubungan pusat
dan daerah yang menyangkut aspek kewenangan, pada initnya berkaitan dengan
sistem rumah tangga daerah(otonomi). Hubungan pusat dan daerah dalam bidang
kewenangan ini wujudnya adalah penyelenggaraan berbagai urusan pemerintah yang
telah diserahkan kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Namun,
urusan-urusan apakah yang seharusnya diserahkan kepada daerah dalam wujud
otonomi dan urusan apa yang mutlak berada ditangan pembantuan, juga urusan apa
yang mutlak berada ditangan pemeritah pusat dan penyelenggaraannya di daerah
dilakukan oleh perangkat pusat yang berada di satu lingkuran tertentu
(dekonsentrasi).
Hubungan pusat dan
daerah yang menyangkut aspek pengawasan itu dapat dianalogkan sebagai suatu
bentuk pengendalian. Dengan pengawasan, asas negara kesatuan akan terjaga
keutuhannya, sehingga perwujudan otonomi daerah tidak akan mengarah pada satu
gerakan yang mengancam kesatuan. Adapun hungan keuangan pusat dan daerag
seharusnya sejalan dengan perwujudan otonomi yang dianut. Hubungan dibidang
keuangan merupakan kunci bagi berhasilnya penyelenggaraan urusan-urusan rumah
tangga daerah. Mengurus rumah tangga daerah juga mengandung makna membelanjai
diri sendiri, yang berarti daerah otonomi harus memiliki sumber pendapatan
sendiri. Sumber-sumber pendapatan bagi daearh seharusnya seimbang dengan fungsi
penerimaan yang harus dijalankan.
Hubungan pusat daerah
menyangkut dengan pembagian kekuasaan dalam pemerintahan. Hak mengambil
keputusan dibidang anggaran pemerintah, yaitu tentang bagaimana memperoleh dan
membelanjakannya. Hubungan ini harus serasi dengan peranan yang dimainkan oleh
pemerintah daerah. Jadi, ini permasalahannya ialah bagaimana merumuskan peranan
pemerintahan daerah.
Ada 2 peranan yang
dapat dimainkan pemerintah daerah :
1. Menekankan
peranan pemerintah daerah sebagai rangkaian dari kemauan dan identitas
masyarakat setempat. Peralatan keuangan yang dapat mendukung peranan tersebut
mencakup :
a. Pemerintah
daerah diberi kekuasaan untuk menghimpun sendiri pajak dan menetapkan tarif
pajak.
b. Bagi
hasil penerimaan pajak nasional antara pemerintah pusat dan daerah.
c. Bantuan
umum (tanpa campur tangan) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
2. Pemerintah
pusat pada dasarnya adalah lembaga untuk menyelenggarakan layanan-layanan
tertentu untuk daerah sebagai alat yang tepat untuk menebus pemberian layanan
yang semata-mata bermanfaat untuk daerah. Jika berperan seperti ini, maka
sistem keuangan yang sesuai dengan pemberian wewenang tersendiri bagi
pemerintah daerah untuk mengambil keputusan dibidang keuangan. Ini mencakup :
a. Wewenang
untuk mengenakan pajak atau pungutan
b. Bantuan
untuk layanan atau program tertentu
c. Bantuan
untuk mengimbangi yang terjadi berdasarkan perkiraan yang dibuat dipusat dan
bukan berdasarkan perkiraan kebutuhan.
Tujuan hubungan
keuangan pusat-daerah adalah untuk memberikan kemampuan fiskal yang memadai
kepada pemerintah daerah. Umumnya kemampuan fiskal daerah itu rendah jika
dibandingkan dengan kebutuhan untuk pembiayaan yang harus ditanggung untuk
menyelnggarakan pemerintahan, membina masyarakat dan melaksanakan pembangunan.
Kriteria sistem
hubungan keuangan Pusat-Daerah yang baik.
a. Harus
memberikan distribusi kekuasaan yang rasional diantara level pemerintahan.
b. Harus
menyajikan sesuatu bagian yang cukup memadai dari sumber-sumber pendapatan
c. Sistem
tersebut harus bisa mendistribusikan pengeluaran pemerintah secara adil
diantara daerah-daearah.
d. Pajak
dan retribusi yang dikenakan pemerintah daerah harus sejalan dengan distribusi
yang adil atas beban keseluruhan dari pengeluaran pemerintah dalam masyarakat.
e. Sistem
formulanya tetap, dalam arti tidak cepat berubah atau berganti
f. Sistem
formula sebaiknya transparan dan dapat diketahui dan diakses.
Alasan perlunya
Hubungan Keuangan Pusat-Daerah :
1. Berkaitan
dengan adanya ketimpangan fiskal vertikal
2. Berkaitan
dengan ketimpangan fiskal horizontal
3. Menjamin
tingkat minimum pelayanan masyarakat
4. Beberapa
pelayanan masyarakat untuk daerah-daerah tertentu memiliki bias positif
terhadap daerah lainnya
5. Berkaitan
dengan alasan stabilitas
Sumber : Djaenuri, Aries. Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Bogor: Ghalia Indonesia. 2012.
Komentar
Posting Komentar