Langsung ke konten utama

HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT – DAERAH.



Haiiiii~~~ kali ini saya akan membahas tentang Hubungan Keungan Pusat dan Daerah. Buat kalian yang  masih bingung, baca terus yaa!


Dalam hubungan pusat dan daerah yang menyangkut aspek kewenangan, pada initnya berkaitan dengan sistem rumah tangga daerah(otonomi). Hubungan pusat dan daerah dalam bidang kewenangan ini wujudnya adalah penyelenggaraan berbagai urusan pemerintah yang telah diserahkan kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Namun, urusan-urusan apakah yang seharusnya diserahkan kepada daerah dalam wujud otonomi dan urusan apa yang mutlak berada ditangan pembantuan, juga urusan apa yang mutlak berada ditangan pemeritah pusat dan penyelenggaraannya di daerah dilakukan oleh perangkat pusat yang berada di satu lingkuran tertentu (dekonsentrasi).
Hubungan pusat dan daerah yang menyangkut aspek pengawasan itu dapat dianalogkan sebagai suatu bentuk pengendalian. Dengan pengawasan, asas negara kesatuan akan terjaga keutuhannya, sehingga perwujudan otonomi daerah tidak akan mengarah pada satu gerakan yang mengancam kesatuan. Adapun hungan keuangan pusat dan daerag seharusnya sejalan dengan perwujudan otonomi yang dianut. Hubungan dibidang keuangan merupakan kunci bagi berhasilnya penyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga daerah. Mengurus rumah tangga daerah juga mengandung makna membelanjai diri sendiri, yang berarti daerah otonomi harus memiliki sumber pendapatan sendiri. Sumber-sumber pendapatan bagi daearh seharusnya seimbang dengan fungsi penerimaan yang harus dijalankan.
Hubungan pusat daerah menyangkut dengan pembagian kekuasaan dalam pemerintahan. Hak mengambil keputusan dibidang anggaran pemerintah, yaitu tentang bagaimana memperoleh dan membelanjakannya. Hubungan ini harus serasi dengan peranan yang dimainkan oleh pemerintah daerah. Jadi, ini permasalahannya ialah bagaimana merumuskan peranan pemerintahan daerah.
Ada 2 peranan yang dapat dimainkan pemerintah daerah :
1.      Menekankan peranan pemerintah daerah sebagai rangkaian dari kemauan dan identitas masyarakat setempat. Peralatan keuangan yang dapat mendukung peranan tersebut mencakup :
a.       Pemerintah daerah diberi kekuasaan untuk menghimpun sendiri pajak dan menetapkan tarif pajak.
b.      Bagi hasil penerimaan pajak nasional antara pemerintah pusat dan daerah.
c.       Bantuan umum (tanpa campur tangan) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
2.      Pemerintah pusat pada dasarnya adalah lembaga untuk menyelenggarakan layanan-layanan tertentu untuk daerah sebagai alat yang tepat untuk menebus pemberian layanan yang semata-mata bermanfaat untuk daerah. Jika berperan seperti ini, maka sistem keuangan yang sesuai dengan pemberian wewenang tersendiri bagi pemerintah daerah untuk mengambil keputusan dibidang keuangan. Ini mencakup :
a.       Wewenang untuk mengenakan pajak atau pungutan
b.      Bantuan untuk layanan atau program tertentu
c.       Bantuan untuk mengimbangi yang terjadi berdasarkan perkiraan yang dibuat dipusat dan bukan berdasarkan perkiraan kebutuhan.
Tujuan hubungan keuangan pusat-daerah adalah untuk memberikan kemampuan fiskal yang memadai kepada pemerintah daerah. Umumnya kemampuan fiskal daerah itu rendah jika dibandingkan dengan kebutuhan untuk pembiayaan yang harus ditanggung untuk menyelnggarakan pemerintahan, membina masyarakat dan melaksanakan pembangunan.
Kriteria sistem hubungan keuangan Pusat-Daerah yang baik.
a.       Harus memberikan distribusi kekuasaan yang rasional diantara level pemerintahan.
b.      Harus menyajikan sesuatu bagian yang cukup memadai dari sumber-sumber pendapatan
c.       Sistem tersebut harus bisa mendistribusikan pengeluaran pemerintah secara adil diantara daerah-daearah.
d.      Pajak dan retribusi yang dikenakan pemerintah daerah harus sejalan dengan distribusi yang adil atas beban keseluruhan dari pengeluaran pemerintah dalam masyarakat.
e.       Sistem formulanya tetap, dalam arti tidak cepat berubah atau berganti
f.       Sistem formula sebaiknya transparan dan dapat diketahui dan diakses.
Alasan perlunya Hubungan Keuangan Pusat-Daerah :
1.      Berkaitan dengan adanya ketimpangan fiskal vertikal
2.      Berkaitan dengan ketimpangan fiskal horizontal
3.      Menjamin tingkat minimum pelayanan masyarakat
4.      Beberapa pelayanan masyarakat untuk daerah-daerah tertentu memiliki bias positif terhadap daerah lainnya
5.      Berkaitan dengan alasan stabilitas


Sumber : Djaenuri, Aries. Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Bogor: Ghalia Indonesia. 2012.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN PENERIMAAN DAERAH DAN STRUKTUR APBD DALAM ERA OTONOMI DAERAH

Di blog sebelumnya saya telah membahas apa itu keuangan daerah. Sekarang saya akan membahas Manajemen Penerimaan Daerah Dan Struktur APBD Dalam Era Otonomi Daerah. Pelaksanaan otonomi daerah yang dimulai Januari 2001 menimbulkan reaksi yang berbeda-beda bagi daerah. Pemerintah daerah yang memiliki sumber kekayaan alam yang besar menyambut otonomi daerah dengan penuh harapan. Sebaliknya, daerah yang miskin sumber daya alamnya menanggapinya dengan sedikit rasa khawatir dan was-was. Kekhawatiran beberapa daerah tersebut bisa dipahami, karena pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk lebih mandiri baik dari sistem pembiayaan maupun dalam menentukan arah pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kepentingan masyrakat di daerah. Masih lemahnya struktur dan infratruktur daerah memang merupakan kenyataan yang tidak dipungkiri dialami oleh beberapa pemerintah daerah. Beberapa pihak bahkan ada yang khawatir otonomi daera

APBD

APBD Adalah daftar sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran daerah dalam satu tahun KOMPONEN APBD 1.        PENDAPATAN DAERAH P enerimaan yang merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih        Terdiri atas: A.       Pendapatan Asli Daerah (PAD) : -           Pajak Daerah -           Retribusi Daerah -           Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan (antara lain: hasil deviden BUMD) -           Lain-lain PAD yang sah B.       Dana Perimbangan : Dana perimbangan adalah dana yg bersumber dari pendapatan APBN yg dialokasikan kpd daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi Dana perimbangan terdiri atas: -           Dana Bagi Hasil (DBH) Pola bagi hasil dg persentase tertentu yg didasarkan atas daerah penghasil ( by origin ) Jenis DBH: ·          Bagi Hasil Pajak (BHP):                 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan B