Langsung ke konten utama

APBD



APBD Adalah daftar sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran daerah dalam satu tahun
KOMPONEN APBD
1.       PENDAPATAN DAERAH
Penerimaan yang merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih
       Terdiri atas:
A.      Pendapatan Asli Daerah (PAD) :
-          Pajak Daerah
-          Retribusi Daerah
-          Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan (antara lain: hasil deviden BUMD)
-          Lain-lain PAD yang sah

B.      Dana Perimbangan : Dana perimbangan adalah dana yg bersumber dari pendapatan APBN yg dialokasikan kpd daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi

Dana perimbangan terdiri atas:
-          Dana Bagi Hasil (DBH)
Pola bagi hasil dg persentase tertentu yg didasarkan atas daerah penghasil (by origin)
Jenis DBH:
·         Bagi Hasil Pajak (BHP):
                Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan Badan atau Pribadi
·         Bagi Hasil Bukan Pajak (BHBP):                  
                Kehutanan, pertambangan umum,  perikanan, penambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, pertambangan panas bumi

-          Dana Alokasi Umum (DAU)
·         DAU Untuk kurangi ketimpangan horisontal antar daerah

-          Dana Alokasi Khusus (DAK)
DAK diberikan untuk kegiatan khusus, misalnya reboisasi, penambahan sarana pendidikan dan kesehatan, dan bencana alam
Kriteria umum penerima DAK:
a.       Untuk kebutuhan yg tdk dpt diperkirakan dg memakai formula DAU
b.      Untuk kebutuhan yg merupakan komitmen atau prioritas nasional
c.       Penerima DAK wajib sediakan dana pendamping 10% dari alokasi DAK dan dianggarkan dlm APBD, kecuali daerah dg keterbatasan kemampuan fiskal
C.      Pendapatan Lainnya yang Sah :
-          Dana Darurat dari Pemerintah
-          Hibah
-          Bantuan Keuangan
-          Bagi hasil dari Provinsi

  1. PENGELUARAN BELANJA
                Terdiri atas:
      1. Belanja Operasi
      2. Belanja Modal
      3. Transfer ke Desa/Kelurahan
      4. Belanja Tak Terduga
  1. PEMBIAYAAN
                Pembiayaan adalah penerimaan yg perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali
                Contoh: Pinjaman
       Jika Daerah memperoleh Pinjaman, maka diterima sebagai Penerimaan Pembiayaan yang perlu dibayar kembali
       Jika Daerah memberi Pinjaman, maka dikeluarkan sebagai Pengeluaran Pinjaman karena akan diterima kembali
STRUKTUR PEMBIAYAAN DAERAH
  1. Penerimaan Pembiayaan:
·         Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu
·         Transfer dari Rekening Dana Cadangan
·         Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
·         Penerimaan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
·         Penerimaan Piutang Daerah

B.      Pengeluaran Pembiayaan:
·         Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo
·         Pembelian kembali obligasi daerah
·         Penyertaan modal (investasi) daerah
·         Pemberian piutang daerah
·         Transfer ke rekening dana cadangan


ASAS ANGGARAN
       ASAS ANGGARAN SURPLUS
                Pemerintah memberlakukan anggaran dengan pendapatan lebih besar dari belanja 
       ASAS ANGGARAN DEFISIT
                Pemerintah memberlakukan anggaran dengan pendapatan lebih kecil dari belanja 
       ASAS ANGGARAN BERIMBANG
                Pemerintah memberlakukan anggaran dengan pendapatan sama dengan belanja 

Komentar

  1. merkur casino no deposit bonus codes
    merkur casino no deposit bonus codes 인카지노 - 메리트카지노총판 $10 Free No Deposit Bonus Code 2021- $25 Free Chip for new players This site provides you with the opportunity to earn a free หาเงินออนไลน์ bonus

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN PENERIMAAN DAERAH DAN STRUKTUR APBD DALAM ERA OTONOMI DAERAH

Di blog sebelumnya saya telah membahas apa itu keuangan daerah. Sekarang saya akan membahas Manajemen Penerimaan Daerah Dan Struktur APBD Dalam Era Otonomi Daerah. Pelaksanaan otonomi daerah yang dimulai Januari 2001 menimbulkan reaksi yang berbeda-beda bagi daerah. Pemerintah daerah yang memiliki sumber kekayaan alam yang besar menyambut otonomi daerah dengan penuh harapan. Sebaliknya, daerah yang miskin sumber daya alamnya menanggapinya dengan sedikit rasa khawatir dan was-was. Kekhawatiran beberapa daerah tersebut bisa dipahami, karena pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk lebih mandiri baik dari sistem pembiayaan maupun dalam menentukan arah pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kepentingan masyrakat di daerah. Masih lemahnya struktur dan infratruktur daerah memang merupakan kenyataan yang tidak dipungkiri dialami oleh beberapa pemerintah daerah. Beberapa pihak bahkan ada yang khawatir otonomi daera

HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT – DAERAH.

Haiiiii~~~ kali ini saya akan membahas tentang Hubungan Keungan Pusat dan Daerah. Buat kalian yang  masih bingung, baca terus yaa! Dalam hubungan pusat dan daerah yang menyangkut aspek kewenangan, pada initnya berkaitan dengan sistem rumah tangga daerah(otonomi). Hubungan pusat dan daerah dalam bidang kewenangan ini wujudnya adalah penyelenggaraan berbagai urusan pemerintah yang telah diserahkan kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Namun, urusan-urusan apakah yang seharusnya diserahkan kepada daerah dalam wujud otonomi dan urusan apa yang mutlak berada ditangan pembantuan, juga urusan apa yang mutlak berada ditangan pemeritah pusat dan penyelenggaraannya di daerah dilakukan oleh perangkat pusat yang berada di satu lingkuran tertentu (dekonsentrasi). Hubungan pusat dan daerah yang menyangkut aspek pengawasan itu dapat dianalogkan sebagai suatu bentuk pengendalian. Dengan pengawasan, asas negara kesatuan akan terjaga keutuhannya, sehingga perwujudan otonomi daerah t