Bagaimana prinsip dasar dalam mengelola kekayaan daerah. Prinsip
dasar pengelolaan kekayaan (aset) daerah meliputi 3 hal utama, yaitu :
1. Adanya
perencanaaan yang tepat
2. Pelaksanaan/pemanfaatan
secara efisien dan efektif
3. Pengawasan
(monitoring).
Kalian pasti belum paham kan tentang 3 prinsip dasar
diatas. Saya akan menjelaskan satu persatu.
1.
Perencanaan
Untuk melaksanakan apa
yang menjadi kewenangan wajibnya (Tupoksi) pemerintah daerah memerlukan
barang atau kekayaan untuk menunjang pelaksaan tugas dan kewenangannya. Untuk
itu, pemerintah daerah perlu membuat perencanaan kebutuhan aset yang akan
digunakan/dimiliki. Berdasarkan rencana tersebut, pemerintah daerah kemudian mengusulkan
anggaran pengadaannya. Dalam hal ini, masyarakat dan DPRD perlu melakukan
pengawasan (monitoring) mengenai apakan aset yang direncanakan untuk dimiliki
daerah tersebut benar-benar dibutuhkan daerah ? Seandainya memang dibutuhkan,
maka pengadaannya harus dikaitkan dengan cakupan lumayan yang dibutuhkan dan
diawasi apakah ada mark-up dalam pembelian tersebut. Setiap pembelian barang
atau aset baru harus dicatat dan terdokumentasi dengan baik dalam sistem
database kekayaan daerah.
Pada dasarnya kekayaan
daerah dapat diklarifikasikan menjadi 2 jenis, yaitu :
a. Kekayaan
yang sudah ada (eksis) sejak adanya daerah tersebut. Kekayaan jenis ini
meliputi seluruh kekayaan alam dan geografis kewilayahannya. Contohnya adalah
tanah, hutan, tambang, gunung, danau, pantai dan laut, sungai dan peninggalan
bersejarah(misalnya: candi dan bangunan bersejarah)
b. Kekayaan
yag akan dimiliki baik yang berasal dari pembelian maupun yang akan dibangun
sendiri. Kekayaan jenis ini berasal dari aktivitas pemerintah daerah yang didanai
dari APBD serta kegiatan perekonomian daerah lainnya. Contohnya adalah jalan,
jembatan, kendaraan dan barang modal lainnya.
Perencanaan
juga meliputi perencanaan terhadap aset yang belum dimanfaatkan atau masih
berupa aset potensial. Perencanaan yang dilakukan harus memperhatikan 3 hal,
yaitu melihat kondisi aset daerah di masa lalu, aset yang dibutuhkan untuk masa
sekarang, dan perencanaan kebutuhan aset yang dibutuhkan untuk masa yang akan
datang. Pemerintah daerah perlu mennetapkan standar kekayaan minimum yang harus
dimiliki daerah untuk dapat memenuhi cakupan pelayanan yang dibutuhkan
masyarakat. Oleh karena itu, perlu dibuat perencanaan strategik baik yang
bersifat jangka pendek, menengah, dan jangka panjang mengenai pengelolaan aset
daerah.
2.
Pelaksanaan
Kekayaan milik daerah
harus dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip efisiensi,
efektivitas, transparani, dan akuntabilitas publik. Masyarkat dan DPRD juga
harus melakukan pengawasan (monitoring) terhadap pemanfaatan aset daerah
tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kekayaan milik daerah.
Hal yang cukup penting
diperhatikan oleh pemerintah daerah adalah perlunya dilakukan perencanaan
terhadap Biaya Operasi dan Pemeliharaan untuk setiap kekayaan yang dibeli atau
diadakan. Hal ini disebabkan seringkali Biaya Operasi dan Pemeliharaan tidak
dikaitkan denagn Belanja Investasi/Modal. Selain Biaya Operasi dan
Pemeliharaan, biaya lain yang harus diperhatikan misalnya adalah biaya asuransi
kerugian.
Pengelolaan kekayaan
daerah harus mempunyai prinsip akuntabilitas publik. Akuntabilitas publik yang
harus dipenuhi paling tidak meliputi :
a. Akuntabilitas
kejujuran dan akuntabilitas hukum
b. Akuntabilitas
proses
c. Akuntabilitas
kebijakan
Akuntabilitas kejujuran
terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan oleh pejabat dalam
penggunaan dan pemanfaatan kekayaan daerah. Akuntabilitas hukum terkait dengan
jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan
dalam penggunaan kekayaan publik atau dapat diartikan bahwa kekayaan daerah
harus memiliki status hukum yang jelas, agar pihak tertentu tidak dapat
menyalahgunakan dan mengklaim kekayaan daerah tersebut.
Akuntabilitas proses
terkait dengan dipatuhi prosedur yang digunakan dalam melaksakan pengelolaan
kekayaan daerah. Untuk itu perlu kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem
informasi manajemen, dan prosedur administrasi.
Akuntabilits kebijakan
terkait dengan pertanggungjawaban pemeritah daerah terhadap DPRD dan masyarkat
luas atas kebijakan-kebijakan penggunaan dan pemanfaatan kekayaan daerah.
3.
Pengawasan
Pengawasan yang ketat
perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga penghapusan aset. Pengawasan
dilakukan untuk menghindari penyimpangan dalam perencanaan maupun pengelolaan
aset yang dimiliki daerah. Sistem dan teknik pengawasan perlu ditingkatkan agar
msayarakat tidak mudah dikelabuhi oleh oknum-oknumyang hendak menyalahgunakan
kekayaan milik daerah.
Komentar
Posting Komentar