Langsung ke konten utama

PRINSIP DASAR PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH



Bagaimana prinsip dasar dalam mengelola kekayaan daerah. Prinsip dasar pengelolaan kekayaan (aset) daerah meliputi 3 hal utama, yaitu :
1.      Adanya perencanaaan yang tepat
2.      Pelaksanaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif
3.      Pengawasan (monitoring).
Kalian pasti belum paham kan tentang 3 prinsip dasar diatas. Saya akan menjelaskan satu persatu.
1.      Perencanaan
Untuk melaksanakan apa yang menjadi kewenangan wajibnya (Tupoksi) pemerintah daerah  memerlukan barang atau kekayaan untuk menunjang pelaksaan tugas dan kewenangannya. Untuk itu, pemerintah daerah perlu membuat perencanaan kebutuhan aset yang akan digunakan/dimiliki. Berdasarkan rencana tersebut, pemerintah daerah kemudian mengusulkan anggaran pengadaannya. Dalam hal ini, masyarakat dan DPRD perlu melakukan pengawasan (monitoring) mengenai apakan aset yang direncanakan untuk dimiliki daerah tersebut benar-benar dibutuhkan daerah ? Seandainya memang dibutuhkan, maka pengadaannya harus dikaitkan dengan cakupan lumayan yang dibutuhkan dan diawasi apakah ada mark-up dalam pembelian tersebut. Setiap pembelian barang atau aset baru harus dicatat dan terdokumentasi dengan baik dalam sistem database kekayaan daerah.
Pada dasarnya kekayaan daerah dapat diklarifikasikan menjadi 2 jenis, yaitu :
a.       Kekayaan yang sudah ada (eksis) sejak adanya daerah tersebut. Kekayaan jenis ini meliputi seluruh kekayaan alam dan geografis kewilayahannya. Contohnya adalah tanah, hutan, tambang, gunung, danau, pantai dan laut, sungai dan peninggalan bersejarah(misalnya: candi dan bangunan bersejarah)
b.      Kekayaan yag akan dimiliki baik yang berasal dari pembelian maupun yang akan dibangun sendiri. Kekayaan jenis ini berasal dari aktivitas pemerintah daerah yang didanai dari APBD serta kegiatan perekonomian daerah lainnya. Contohnya adalah jalan, jembatan, kendaraan dan barang modal lainnya.
Perencanaan juga meliputi perencanaan terhadap aset yang belum dimanfaatkan atau masih berupa aset potensial. Perencanaan yang dilakukan harus memperhatikan 3 hal, yaitu melihat kondisi aset daerah di masa lalu, aset yang dibutuhkan untuk masa sekarang, dan perencanaan kebutuhan aset yang dibutuhkan untuk masa yang akan datang. Pemerintah daerah perlu mennetapkan standar kekayaan minimum yang harus dimiliki daerah untuk dapat memenuhi cakupan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dibuat perencanaan strategik baik yang bersifat jangka pendek, menengah, dan jangka panjang mengenai pengelolaan aset daerah.
2.      Pelaksanaan
Kekayaan milik daerah harus dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparani, dan akuntabilitas publik. Masyarkat dan DPRD juga harus melakukan pengawasan (monitoring) terhadap pemanfaatan aset daerah tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kekayaan milik daerah.
Hal yang cukup penting diperhatikan oleh pemerintah daerah adalah perlunya dilakukan perencanaan terhadap Biaya Operasi dan Pemeliharaan untuk setiap kekayaan yang dibeli atau diadakan. Hal ini disebabkan seringkali Biaya Operasi dan Pemeliharaan tidak dikaitkan denagn Belanja Investasi/Modal. Selain Biaya Operasi dan Pemeliharaan, biaya lain yang harus diperhatikan misalnya adalah biaya asuransi kerugian.
Pengelolaan kekayaan daerah harus mempunyai prinsip akuntabilitas publik. Akuntabilitas publik yang harus dipenuhi paling tidak meliputi :
a.       Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum
b.      Akuntabilitas proses
c.       Akuntabilitas kebijakan
Akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan oleh pejabat dalam penggunaan dan pemanfaatan kekayaan daerah. Akuntabilitas hukum terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan kekayaan publik atau dapat diartikan bahwa kekayaan daerah harus memiliki status hukum yang jelas, agar pihak tertentu tidak dapat menyalahgunakan dan mengklaim kekayaan daerah tersebut.
Akuntabilitas proses terkait dengan dipatuhi prosedur yang digunakan dalam melaksakan pengelolaan kekayaan daerah. Untuk itu perlu kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen, dan prosedur administrasi.
Akuntabilits kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban pemeritah daerah terhadap DPRD dan masyarkat luas atas kebijakan-kebijakan penggunaan dan pemanfaatan kekayaan daerah.
3.      Pengawasan
Pengawasan yang ketat perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga penghapusan aset. Pengawasan dilakukan untuk menghindari penyimpangan dalam perencanaan maupun pengelolaan aset yang dimiliki daerah. Sistem dan teknik pengawasan perlu ditingkatkan agar msayarakat tidak mudah dikelabuhi oleh oknum-oknumyang hendak menyalahgunakan kekayaan milik daerah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

APBD

APBD Adalah daftar sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran daerah dalam satu tahun KOMPONEN APBD 1.        PENDAPATAN DAERAH P enerimaan yang merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih        Terdiri atas: A.       Pendapatan Asli Daerah (PAD) : -           Pajak Daerah -           Retribusi Daerah -           Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan (antara lain: hasil deviden BUMD) -           Lain-lain PAD yang sah B.       Dana Perimbangan : Dana perimbangan adalah dana yg bersumber dari pendapatan APBN yg dialokasikan kpd daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi Dan...

MANAJEMEN PENERIMAAN DAERAH DAN STRUKTUR APBD DALAM ERA OTONOMI DAERAH

Di blog sebelumnya saya telah membahas apa itu keuangan daerah. Sekarang saya akan membahas Manajemen Penerimaan Daerah Dan Struktur APBD Dalam Era Otonomi Daerah. Pelaksanaan otonomi daerah yang dimulai Januari 2001 menimbulkan reaksi yang berbeda-beda bagi daerah. Pemerintah daerah yang memiliki sumber kekayaan alam yang besar menyambut otonomi daerah dengan penuh harapan. Sebaliknya, daerah yang miskin sumber daya alamnya menanggapinya dengan sedikit rasa khawatir dan was-was. Kekhawatiran beberapa daerah tersebut bisa dipahami, karena pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk lebih mandiri baik dari sistem pembiayaan maupun dalam menentukan arah pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kepentingan masyrakat di daerah. Masih lemahnya struktur dan infratruktur daerah memang merupakan kenyataan yang tidak dipungkiri dialami oleh beberapa pemerintah daerah. Beberapa pihak bahkan ada yang khawatir otonomi daera...