Di blog sebelumnya saya
telah membahas apa itu keuangan daerah. Sekarang saya akan membahas Manajemen
Penerimaan Daerah Dan Struktur APBD Dalam Era Otonomi Daerah.
Pelaksanaan otonomi
daerah yang dimulai Januari 2001 menimbulkan reaksi yang berbeda-beda bagi
daerah. Pemerintah daerah yang memiliki sumber kekayaan alam yang besar
menyambut otonomi daerah dengan penuh harapan. Sebaliknya, daerah yang miskin
sumber daya alamnya menanggapinya dengan sedikit rasa khawatir dan was-was.
Kekhawatiran beberapa
daerah tersebut bisa dipahami, karena pelaksanaan otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk lebih
mandiri baik dari sistem pembiayaan maupun dalam menentukan arah pembangunan
daerah sesuai dengan prioritas dan kepentingan masyrakat di daerah. Masih
lemahnya struktur dan infratruktur daerah memang merupakan kenyataan yang tidak
dipungkiri dialami oleh beberapa pemerintah daerah. Beberapa pihak bahkan ada
yang khawatir otonomi daerah hanya akan memindahkan praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme (KKN) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, mengancam
kelestarian lingkungan. Terlepas dari kekhawatiran tersebut, otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal harus disukseskan karena hal tersebut sudah menjadi
kesepakatan bangsa Indonesia.
Lingkup
manajemen keuangan daerah yang perlu direformasi meliputi manajemen penerimaan
daerah dan manajemen pengeluaran daerah. Berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan, sumber-sumber penerimaan terdiri atas :
a. Pendapatan
Asli Daerah
b. Dana
Perimbangan
c. Lain-lain
pendapatan yang sah;
Pendapatan
Asli Daerah
Sumber Pendapatan Asli Daerah antara lain :
a. Pajak
Daerah
b. Retribusi
Daerah
c. Hasil
pengelolaan Daerah yang dipisahkan
d. Lain-lain
PAD yang sah;
Lain-lain PAD yang sah
sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak
dipisahkan; b. jasa giro;
c. pendapatan bunga;
d. keuntungan selisih nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing; dan
e. komisi, potongan, ataupun bentuk lain
sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh
Daerah
Dana
Perimbangan
Dana
Perimbangan terdiri atas :
a. Dana
Bagi Hasil
b. Dana
Alokasi Umum (DAU)
c. Dana
Alokasi Khusus (DAK)
Dana Bagi Hasil yang
bersumber dari pajak terdiri atas:
a.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
c.
Pajak Penghasilan (PPh)
Dana Bagi Hasil yang
bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud berasal dari:
a.
kehutanan;
b.
pertambangan umum;
c.
perikanan;
d.
pertambangan minyak bumi;
e.
pertambangan gas bumi; dan
f.
pertambangan panas bumi.
LAIN-LAIN PENDAPATAN
Lain-lain Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah
dan pendapatan Dana Darurat. Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar
negeri dilakukan melalui Pemerintah. Hibah dituangkan dalam suatu naskah
perjanjian antara Pemerintah Daerah dan pemberi hibah.
Sekian yang bisa saya tulis semoga bermanfaat~
Sumber : Mardiasmo. Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah. Edisi 1. Yogyakarta : ANDI
Yogyakarta. 2002
Komentar
Posting Komentar