Langsung ke konten utama

MANAJEMEN PENERIMAAN DAERAH DAN STRUKTUR APBD DALAM ERA OTONOMI DAERAH



Di blog sebelumnya saya telah membahas apa itu keuangan daerah. Sekarang saya akan membahas Manajemen Penerimaan Daerah Dan Struktur APBD Dalam Era Otonomi Daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah yang dimulai Januari 2001 menimbulkan reaksi yang berbeda-beda bagi daerah. Pemerintah daerah yang memiliki sumber kekayaan alam yang besar menyambut otonomi daerah dengan penuh harapan. Sebaliknya, daerah yang miskin sumber daya alamnya menanggapinya dengan sedikit rasa khawatir dan was-was.
Kekhawatiran beberapa daerah tersebut bisa dipahami, karena pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk lebih mandiri baik dari sistem pembiayaan maupun dalam menentukan arah pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kepentingan masyrakat di daerah. Masih lemahnya struktur dan infratruktur daerah memang merupakan kenyataan yang tidak dipungkiri dialami oleh beberapa pemerintah daerah. Beberapa pihak bahkan ada yang khawatir otonomi daerah hanya akan memindahkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, mengancam kelestarian lingkungan. Terlepas dari kekhawatiran tersebut, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal harus disukseskan karena hal tersebut sudah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia.
            Lingkup manajemen keuangan daerah yang perlu direformasi meliputi manajemen penerimaan daerah dan manajemen pengeluaran daerah. Berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, sumber-sumber penerimaan terdiri atas :
a.       Pendapatan Asli Daerah
b.      Dana Perimbangan
c.       Lain-lain pendapatan yang sah;
Pendapatan Asli Daerah
Sumber Pendapatan Asli Daerah antara lain :
a.       Pajak Daerah
b.      Retribusi Daerah
c.       Hasil pengelolaan Daerah yang dipisahkan
d.      Lain-lain PAD yang sah;
Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud, meliputi:
 a. hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan; b. jasa giro;
 c. pendapatan bunga;
 d. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
 e. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah

Dana Perimbangan
Dana Perimbangan terdiri atas :
a.       Dana Bagi Hasil
b.      Dana Alokasi Umum (DAU)
c.       Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
c. Pajak Penghasilan (PPh)
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud berasal dari:
a. kehutanan;
b. pertambangan umum;
c. perikanan;
d. pertambangan minyak bumi;
e. pertambangan gas bumi; dan
f. pertambangan panas bumi.
            LAIN-LAIN PENDAPATAN
Lain-lain Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan Dana Darurat. Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah. Hibah dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara Pemerintah Daerah dan pemberi hibah.
Sekian yang bisa saya tulis semoga bermanfaat~

Sumber : Mardiasmo. Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah. Edisi 1. Yogyakarta : ANDI Yogyakarta. 2002

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APBD

APBD Adalah daftar sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran daerah dalam satu tahun KOMPONEN APBD 1.        PENDAPATAN DAERAH P enerimaan yang merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih        Terdiri atas: A.       Pendapatan Asli Daerah (PAD) : -           Pajak Daerah -           Retribusi Daerah -           Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan (antara lain: hasil deviden BUMD) -           Lain-lain PAD yang sah B.       Dana Perimbangan : Dana perimbangan adalah dana yg bersumber dari pendapatan APBN yg dialokasikan kpd daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi Dan...

PRINSIP DASAR PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH

Bagaimana prinsip dasar dalam mengelola kekayaan daerah. Prinsip dasar pengelolaan kekayaan (aset) daerah meliputi 3 hal utama, yaitu : 1.       Adanya perencanaaan yang tepat 2.       Pelaksanaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif 3.       Pengawasan (monitoring). Kalian pasti belum paham kan tentang 3 prinsip dasar diatas. Saya akan menjelaskan satu persatu. 1.       Perencanaan Untuk melaksanakan apa yang menjadi kewenangan wajibnya (Tupoksi) pemerintah daerah   memerlukan barang atau kekayaan untuk menunjang pelaksaan tugas dan kewenangannya. Untuk itu, pemerintah daerah perlu membuat perencanaan kebutuhan aset yang akan digunakan/dimiliki. Berdasarkan rencana tersebut, pemerintah daerah kemudian mengusulkan anggaran pengadaannya. Dalam hal ini, masyarakat dan DPRD perlu melakukan pengawasan (monitoring) mengenai apakan aset yang direncanakan untuk dimiliki...