Pendapatan
·
Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang
diakui sebagai oenambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan
dan tidak perlu dibayar kembali.
·
Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening
Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran
yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali
oleh pemerintah.
Sumber Pendapatan :
a.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
b.
Pendapatan Transfer
c.
Lain-Lain Pendapatan daerah yang sah.
PPK SKPD (Dalam Sistem Akuntansi Pendapatan LO dan
Pendapatan LRA, PPK-SKPD melaksanakan fungsi akuntansi SKPD)
1.
Mencatat transaksi/kejadian pendapatan LO dan
Pendapatan LRA berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku
Jurnal LRS dan Buku Jurnal LO dan Neraca
2.
Melakukan posting jurnal-jurnal
transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam buku besar
masing-masing rekening (rincian objek)
3.
Menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari
Laporan Realisasi Anggaran(LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan
Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Bendahara Penerimaan SKPD
1.
Mencatat dan membukukan semua penerimaan
pendapatan kedalam buku kas penerimaan.
2.
Membuat Rekap Penilaian Harian yang bersumber
dari Pendapatan.
3.
Melakukan Penyetoran uang yang diterima ke kas
daerah setiap hari.
PA/KPA
1.
Menandatanagi/mensahkan dokumen surat ketetpan
pajak/retribusi daerah.
2.
Menandatangai laporan keuangan yang telah
disusun oleh Fungsi Akuntansi SKPD
Kelompok Pendapatan
|
Jenis Pendapatan
|
Dokumen
|
Pendapatan Asli Daerah
|
Pajak Daerah
|
SKP Daerah/ SKR Daerah/ STS/TBT/Nota Kredit/Dokumen lain yang sah
|
Retribusi Daerah
|
||
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
|
||
Lain-lain PAD yang sah
|
Pendapatan LO diakui pada saat :
a.
Timbulnya hak atas pendapatan, kriteria ini
dikenal juga dengan earned,
b.
Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran
masuk sumber daya ekonomi yang langsung diterima pembayarannya (realized)
Pendapatan LRA menggunakan basis kas sehingga pendapatan LRA
diakui pada saat :
a.
Diterima direkening Kas Umum Daerah
b.
Diterima oleh SKPD
c.
Diterima entitas lain diluar pemerintah daerah
atas nama BUD.
Komentar
Posting Komentar