Langsung ke konten utama

STRUKTUR APBD



Struktur APBD merupakan suatu kesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Yang dimaksud dengan satu kesatuan adlah bahwa dokumen APBD merupakan rangkuman seluruh jenis pendapatan, jenis belanja, dan sumber-sumber pembiayaan.
a.       Pendapatan daerah
Pendapatan daerah dirinci menurut kelompok pendapatan dan jenis pendapatan. Kelompok pendapatan meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Jenis pendapatan, misalnya pajak daerah, retribusi daerah, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
b.      Belanja daerah
Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Yang dimaksud dengan belanja menurut organisasi adalah suatu kesatuan pengguna anggaran seperti DPRD dan sekretriat DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretariat daerah, serta dinas daerah dan lembaga teknis daerah lainnya. Fungsi belanja, misalnya pendidikan, lesehatan dan fungsi-fungsi lainnya. Jenis belanja maksudnya adalah belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan belanja modal/pembangunan.
c.       Pembiayaan
Pembiayaan dirinci menurut sumber pembiayaan. Sumber-sumber pembiayaan yang merupakan penerimaan daerah, antara lain seperti sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, penerimaan pinjaman dan obligasi serta penerimaan dari penjualan aset daerah yang dipisahkan. Sumber pembiayaan yang merupakan pengeluaran antara lain seperti pembayaran utang pokok.
Selisih lebih pendapatan daerah terhadap belanja daerah disebut surplus anggaran, sedangkan selisih kurang pendapatan daerah terhadap belanja daerah disebut defisit anggaran. Jumlah pembiayaan sama dengan jumlah surplus/defisit anggaran.
Apabila pemerintah daerah dalam rangka pembangunan fasilitas publik tidak memiliki dana ataupun danan yang ada tidak mencukupi, maka daerah dapat mencari alternatif sumber-sumber pembiayaan jangka panjang memlui kerjasama dengan pihak lain, termasuk masyarakat.
Pemerintah daerah dapat melakukan dalam bentuk penyerahan modal deposito atau bentuk investasi  lainnya dalam hal tersebut memberi  manfaat bagi peningkatan pelayanan masyarakat dn tidak mengganggu likuiditas pemerintah daerah. Yang dimaksud investasi dalam bentuk penyertaan modal adalah penyertaan modal pemerintah daerah yang dilakukan melalui badan usaha milik daerah. Yang dimaksud deposito adalah simpanan berjangka pada bank yang sehat. Dalam rangka penganggaran, investasi dicantumkan pada anggaran pembiayaan. Sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi pemerintah daerah diatur dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi, dan setiap akhir tahun anggaran melaporkan hasil pelaksanaannya kepada DPRD.

Komentar