Struktur APBD merupakan suatu kesatuan yang terdiri atas
pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Yang dimaksud dengan satu
kesatuan adlah bahwa dokumen APBD merupakan rangkuman seluruh jenis pendapatan,
jenis belanja, dan sumber-sumber pembiayaan.
a.
Pendapatan daerah
Pendapatan daerah dirinci menurut
kelompok pendapatan dan jenis pendapatan. Kelompok pendapatan meliputi
pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Jenis pendapatan, misalnya pajak daerah, retribusi daerah, dana alokasi umum,
dan dana alokasi khusus.
b.
Belanja daerah
Belanja daerah dirinci menurut
organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Yang dimaksud dengan belanja menurut
organisasi adalah suatu kesatuan pengguna anggaran seperti DPRD dan sekretriat
DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretariat daerah, serta dinas
daerah dan lembaga teknis daerah lainnya. Fungsi belanja, misalnya pendidikan,
lesehatan dan fungsi-fungsi lainnya. Jenis belanja maksudnya adalah belanja pegawai,
belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan belanja
modal/pembangunan.
c.
Pembiayaan
Pembiayaan dirinci menurut sumber
pembiayaan. Sumber-sumber pembiayaan yang merupakan penerimaan daerah, antara
lain seperti sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, penerimaan pinjaman
dan obligasi serta penerimaan dari penjualan aset daerah yang dipisahkan.
Sumber pembiayaan yang merupakan pengeluaran antara lain seperti pembayaran
utang pokok.
Selisih lebih pendapatan daerah
terhadap belanja daerah disebut surplus anggaran, sedangkan selisih kurang
pendapatan daerah terhadap belanja daerah disebut defisit anggaran. Jumlah
pembiayaan sama dengan jumlah surplus/defisit anggaran.
Apabila pemerintah daerah dalam rangka pembangunan fasilitas
publik tidak memiliki dana ataupun danan yang ada tidak mencukupi, maka daerah
dapat mencari alternatif sumber-sumber pembiayaan jangka panjang memlui
kerjasama dengan pihak lain, termasuk masyarakat.
Pemerintah daerah dapat melakukan dalam bentuk penyerahan
modal deposito atau bentuk investasi
lainnya dalam hal tersebut memberi
manfaat bagi peningkatan pelayanan masyarakat dn tidak mengganggu
likuiditas pemerintah daerah. Yang dimaksud investasi dalam bentuk penyertaan
modal adalah penyertaan modal pemerintah daerah yang dilakukan melalui badan
usaha milik daerah. Yang dimaksud deposito adalah simpanan berjangka pada bank
yang sehat. Dalam rangka penganggaran, investasi dicantumkan pada anggaran
pembiayaan. Sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi pemerintah daerah
diatur dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas
pengelolaan sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi, dan setiap akhir tahun
anggaran melaporkan hasil pelaksanaannya kepada DPRD.
Komentar
Posting Komentar