Langsung ke konten utama

STRUKTUR APBD



Struktur APBD merupakan suatu kesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Yang dimaksud dengan satu kesatuan adlah bahwa dokumen APBD merupakan rangkuman seluruh jenis pendapatan, jenis belanja, dan sumber-sumber pembiayaan.
a.       Pendapatan daerah
Pendapatan daerah dirinci menurut kelompok pendapatan dan jenis pendapatan. Kelompok pendapatan meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Jenis pendapatan, misalnya pajak daerah, retribusi daerah, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
b.      Belanja daerah
Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Yang dimaksud dengan belanja menurut organisasi adalah suatu kesatuan pengguna anggaran seperti DPRD dan sekretriat DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretariat daerah, serta dinas daerah dan lembaga teknis daerah lainnya. Fungsi belanja, misalnya pendidikan, lesehatan dan fungsi-fungsi lainnya. Jenis belanja maksudnya adalah belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan belanja modal/pembangunan.
c.       Pembiayaan
Pembiayaan dirinci menurut sumber pembiayaan. Sumber-sumber pembiayaan yang merupakan penerimaan daerah, antara lain seperti sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, penerimaan pinjaman dan obligasi serta penerimaan dari penjualan aset daerah yang dipisahkan. Sumber pembiayaan yang merupakan pengeluaran antara lain seperti pembayaran utang pokok.
Selisih lebih pendapatan daerah terhadap belanja daerah disebut surplus anggaran, sedangkan selisih kurang pendapatan daerah terhadap belanja daerah disebut defisit anggaran. Jumlah pembiayaan sama dengan jumlah surplus/defisit anggaran.
Apabila pemerintah daerah dalam rangka pembangunan fasilitas publik tidak memiliki dana ataupun danan yang ada tidak mencukupi, maka daerah dapat mencari alternatif sumber-sumber pembiayaan jangka panjang memlui kerjasama dengan pihak lain, termasuk masyarakat.
Pemerintah daerah dapat melakukan dalam bentuk penyerahan modal deposito atau bentuk investasi  lainnya dalam hal tersebut memberi  manfaat bagi peningkatan pelayanan masyarakat dn tidak mengganggu likuiditas pemerintah daerah. Yang dimaksud investasi dalam bentuk penyertaan modal adalah penyertaan modal pemerintah daerah yang dilakukan melalui badan usaha milik daerah. Yang dimaksud deposito adalah simpanan berjangka pada bank yang sehat. Dalam rangka penganggaran, investasi dicantumkan pada anggaran pembiayaan. Sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi pemerintah daerah diatur dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi, dan setiap akhir tahun anggaran melaporkan hasil pelaksanaannya kepada DPRD.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN PENERIMAAN DAERAH DAN STRUKTUR APBD DALAM ERA OTONOMI DAERAH

Di blog sebelumnya saya telah membahas apa itu keuangan daerah. Sekarang saya akan membahas Manajemen Penerimaan Daerah Dan Struktur APBD Dalam Era Otonomi Daerah. Pelaksanaan otonomi daerah yang dimulai Januari 2001 menimbulkan reaksi yang berbeda-beda bagi daerah. Pemerintah daerah yang memiliki sumber kekayaan alam yang besar menyambut otonomi daerah dengan penuh harapan. Sebaliknya, daerah yang miskin sumber daya alamnya menanggapinya dengan sedikit rasa khawatir dan was-was. Kekhawatiran beberapa daerah tersebut bisa dipahami, karena pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk lebih mandiri baik dari sistem pembiayaan maupun dalam menentukan arah pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kepentingan masyrakat di daerah. Masih lemahnya struktur dan infratruktur daerah memang merupakan kenyataan yang tidak dipungkiri dialami oleh beberapa pemerintah daerah. Beberapa pihak bahkan ada yang khawatir otonomi daera...

HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT – DAERAH.

Haiiiii~~~ kali ini saya akan membahas tentang Hubungan Keungan Pusat dan Daerah. Buat kalian yang  masih bingung, baca terus yaa! Dalam hubungan pusat dan daerah yang menyangkut aspek kewenangan, pada initnya berkaitan dengan sistem rumah tangga daerah(otonomi). Hubungan pusat dan daerah dalam bidang kewenangan ini wujudnya adalah penyelenggaraan berbagai urusan pemerintah yang telah diserahkan kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Namun, urusan-urusan apakah yang seharusnya diserahkan kepada daerah dalam wujud otonomi dan urusan apa yang mutlak berada ditangan pembantuan, juga urusan apa yang mutlak berada ditangan pemeritah pusat dan penyelenggaraannya di daerah dilakukan oleh perangkat pusat yang berada di satu lingkuran tertentu (dekonsentrasi). Hubungan pusat dan daerah yang menyangkut aspek pengawasan itu dapat dianalogkan sebagai suatu bentuk pengendalian. Dengan pengawasan, asas negara kesatuan akan terjaga keutuhannya, sehingga perwujudan otonomi daer...