Langsung ke konten utama

BELANJA DAERAH



Di blog saya kali ini akan membahas tentang belanja daerah. Belanja daerah termasuk dalam struktur APBD. Apa saja struktur APBD :

Struktur APBD
1.      Pendapatan
2.      Belanja
-          Belanja tidak langsung
-          Belanja langsung
3.      Pembiayaan
-          Penerimaan
-          Pengeluaran
4.      SILPA


Diatas adalah struktur APBD tetapi tidak semua yang akan saya bahas. Hanya tentang BELANJA saja.
Klasifikasi Belanja menurut kelompok belanja :
·         belanja Langsung adalah belanja yang terkait secara langsung dengan pelaksanaan kegiatan dan dapat diukur dengan capaian prestasi kerja yang telah ditetapkan.
·         Belanja Tidak Langsung adalah belanja yang tidak terkait secara langsung dengan kegiatan yang dilaksanakan dan sukar diukur dengan capaian prestasi kerja yag ditetapkan.
BELANJA LANGSUNG
1.      Belanja Pegawai : Belanja Honor dan Penghasilan lain untuk PNS sesuai Peraturan Perundang-Undangan
2.      Belanja Barang dan Jasa : Belanja yang Nilai Menafaatnya kurang dari 12 bulan.
Contoh: ATK, Rapat-Rapat, pemeliharaan, perjalanan Dinas, BBM.
3.      Belanja Modal : Belanja yang Nilai Manfaatnnya lebih dari 12 bulan.
Contoh : Tanah Peralatan dan mesin, Bangunan Fisik, jaringan, buku perpustakaan dan Hewan, dll.
BELANJA TIDAK LANGSUNG
1.      Belanja Pegawai : Belanja kompensasi ( Gaji, Tunjangan dan Penghasilan lain seusai Peraturan Perundang-Undangan)
2.      Belanja Bunga : Pembayran kewajiban atas penggunaan pokok utang (Principal Outstanding)
Contoh : Bunga utang kepada Pemerintah pusat, Pemerintah daerah lain, dan Lembaga Keuangan Lainnya.
3.      Belanja subsidi : Alokasi anggaran kepada perusahaan/lembaga tertentu untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk terjangkau oleh masyarakat.
Contoh : Subsidi kepada BUMD, BLUD, Perusahaan Transportasi umum, dll.
4.      Belanja Hibah : pemberian uang/ barang atau jasa kepada masyarakat atau pemerintah daerah lain, BUMD, Organisasi swasta dan kelompok masyarakat/perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan perutukannya yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus dalam rangka meningkatkan partisipasi dalam pembangunan daerah.
Contoh : Hibah Kendaraan Camat (yang telah habis umur ekonominya) kepada SMK Swasta.
5.       


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN PENERIMAAN DAERAH DAN STRUKTUR APBD DALAM ERA OTONOMI DAERAH

Di blog sebelumnya saya telah membahas apa itu keuangan daerah. Sekarang saya akan membahas Manajemen Penerimaan Daerah Dan Struktur APBD Dalam Era Otonomi Daerah. Pelaksanaan otonomi daerah yang dimulai Januari 2001 menimbulkan reaksi yang berbeda-beda bagi daerah. Pemerintah daerah yang memiliki sumber kekayaan alam yang besar menyambut otonomi daerah dengan penuh harapan. Sebaliknya, daerah yang miskin sumber daya alamnya menanggapinya dengan sedikit rasa khawatir dan was-was. Kekhawatiran beberapa daerah tersebut bisa dipahami, karena pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk lebih mandiri baik dari sistem pembiayaan maupun dalam menentukan arah pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kepentingan masyrakat di daerah. Masih lemahnya struktur dan infratruktur daerah memang merupakan kenyataan yang tidak dipungkiri dialami oleh beberapa pemerintah daerah. Beberapa pihak bahkan ada yang khawatir otonomi daera...