Bagaimana prinsip dasar dalam mengelola kekayaan daerah. Prinsip dasar pengelolaan kekayaan (aset) daerah meliputi 3 hal utama, yaitu : 1. Adanya perencanaaan yang tepat 2. Pelaksanaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif 3. Pengawasan (monitoring). Kalian pasti belum paham kan tentang 3 prinsip dasar diatas. Saya akan menjelaskan satu persatu. 1. Perencanaan Untuk melaksanakan apa yang menjadi kewenangan wajibnya (Tupoksi) pemerintah daerah memerlukan barang atau kekayaan untuk menunjang pelaksaan tugas dan kewenangannya. Untuk itu, pemerintah daerah perlu membuat perencanaan kebutuhan aset yang akan digunakan/dimiliki. Berdasarkan rencana tersebut, pemerintah daerah kemudian mengusulkan anggaran pengadaannya. Dalam hal ini, masyarakat dan DPRD perlu melakukan pengawasan (monitoring) mengenai apakan aset yang direncanakan untuk dimiliki...